JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Jimly Asshidiqie pada tahun 2008 mundur dari kursi hakim konstitusi kembali diungkit panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada wawancara terbuka, Selasa (25/8/2015). Pansel KPK khawatir hal serupa akan kembali terjadi saat Jimly mendapatkan posisi sebagai komisioner KPK.
Anggota Pansel KPK Enny Nurbaningsih menjadi panelis pertama yang menanyakan hal tersebut kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
"Bapak dulu pernah di MK selesai 2008, proses MK berikutnya harus lewat proses di DPR tapi setelah bapak terpilih bapak mundur, konon karena bapak bukan ketua. Takutnya nanti di KPK juga mundur tengah jalan?" tanya Enny.
Jimly pun langsung menjawab diplomatis. Dia meminta agar para panelis tidak lagi menanyakan itu karena dirinya akan menjelaskannya dalam proses seleksi fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terpilih.
"Saya ini konsisten, saya mohon pertanyaan ini saya jawab di DPR saja, karena (DPR) yang menentukan ketua wakil," ucap Jimly.
Enny pun tak puas dengan jawaban Jimly itu dan kembali mencecar mantan Ketua MK periode 2003-2008 tersebut. "Bagaimana kalau sekarang bapak tidak lagi menjadi ketua?" cecar Enny.
"Lebih baik saya jawabnya nanti di DPR. Saya orangnya konsisten," ucap Jimly tak berubah sikap. "Artinya Bapak kalau tidak sebagai ketua, Bapak tidak berkehendak jadi pimpinan sebuah lembaga?" tanya Enny lagi. Kali ini, Jimly hanya menjawab dengan sebuah senyuman. "Bapak senyum diam, artinya setuju?" "Saya konsisten orangnya," jawab Jimly singkat.
Enny pun mendesak Jimly untuk segera menjawabnya karena isu mengincar kursi Ketua ini menjadi pertanyaan banyak orang. Pansel, sebut Enny, juga ingin agar pimpinan KPK benar-benar bersifat kolektif kolegial.
"Insya Allah bisa, karena kolektif kolegial itu dalam mengambil keputusan, jangan ada keputusan yang diambil sendiri, sebagai mantan ketua pengadilan, sudah biasa itu, sering keputusan institusi saya nggak setuju, banyak, tapi kan saya harus tunduk," ucap Jimly.
Untuk diketahui, Jimly sempat menjadi Ketua MK pada tahun 2003-2008. Setelah masa kerjanya habis, dia kemudian kembali mendaftar sebagai calon hakim konstitusi hingga menjalani tes akhir di DPR.
Nama Jimly pun kembali terpilih dan akhirnya dilantik sebagai hakim konstitusi. Namun, dalam pemilihan internal hakim, Mahfud MD yang akhirnya terpilih sebagai Ketua MK. Hanya 1,5 bulan menjabat, Jimly pun menyatakan mundur dari kursi hakim konstitusi.