Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Keluarkan Maklumat untuk Pidanakan Penimbun Pangan

Kompas.com - 24/08/2015, 19:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan sebuah Maklumat Kapolri untuk memperingatkan para pelaku usaha di sektor pangan yang masih menahan pasokan untuk memainkan harga di pasar. Jika para pelaku usaha tak mengindahkan maklumat itu, maka kepolisian akan melakukan tindakan terhadap para pengusaha nakal tersebut.

"Kita sosialisasikan itu mengumumkan kepada pelaku usaha itu bahwa kalau melakukan perbuatan penimbunan atau penyimpangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU pangan mau pun UU perdagangan itu adalah perbuatan pidana, bisa diproses secara hukum," ujar Badrodin di Istana Bogor, Senin (24/8/2015).

Badrodin mengancam apabila para pengusaha itu mempermainkan harga pasar, maka kepolisian akan bertindak. Sejumlah modus yang kerap dilakukan para pelaku usaha pangan nakal itu seperti menaikkan harga atau menahan supaya harganya melambung, menyimpan dan menimbun di luar batas ketentuan.

Badrodin menjelaskan bahan pangan yang rentan untuk ditimbun seperti beras, jagung, kedelai, daging, dan bawah. Setelah maklumat diterbitkan, maka kepolisian akan memonitor para pelaku usaha itu.

"Kalau masih ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan atau penyimpangan, akan kita proses hukum," imbuh dia.

Berikut isi Maklumat yang dikeluarkan Badrodin itu:

Maklumat Kapolri nomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunn atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok. Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuan manusia yang paling utama serta stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat.

Dengan ini kapolri menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Pemerintah berkewajiban ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.

2. Dalam praktek sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak enaikan harga pangan.

3. Kepada para pelaku usaha dilarang:

A. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi,

B. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelanggaran pidana pasal 133 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelak usaha untuk tercipta usaha tidak sehat dan tidak terjadi keresahan masyarakat. Jakarta 24 Agustus 2015 Kapolri Jenderal Badrodin Haiti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com