Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Besar Calon yang Ajukan Sengketa Diperbolehkan Mendaftar Pilkada

Kompas.com - 24/08/2015, 11:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar pasangan bakal calon kepala daerah yang mengajukan proses sengketa pilkada di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  direkomendasikan agar pendaftarannya diterima. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum di tingkat daerah akan membuka kembali pendaftaran dan melakukan proses verifikasi syarat pencalonan.

"Proses sengketa ada 18. Hampir sebagian besar divonis untuk diterima pendaftarannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).

Pasangan bakal calon atau partai pengusung biasanya mengajukan proses sengketa karena pendaftarannya ditolak oleh KPU di tingkat daerah. Pendaftaran itu umumnya ditolak karena alasan administrasi atau prosedur pendaftaran yang dilakukan pasangan bakal calon kepala daerah dinilai kurang lengkap.

Bagi pendaftar yang pengajuan sengketanya diterima dan diperbolehkan mendaftar, KPU daerah akan melakukan verifikasi selama tiga hari untuk menetapkan pasangan bakal calon. Setelah itu, KPUD akan memberikan masa perbaikan, dan verifikasi ulang sebelum bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Salah satu proses sengketa terjadi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Panwaslu Kota Mataram akhirnya memenangkan pasangan Salman dan Jana Hamdiana (Sahaja) menjadi pemenang dalam sengketa Pilkada Kota Mataram.

"Sesuai dengan keputusan kami, mengabulkan untuk diterimanya pasangan Sahaja oleh KPU dalam pendaftaran," kata Ketua Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyarudin seusai pembacaan putusan, Kamis (20/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com