Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap. KPK baru bisa mengembangkan kasus ini setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
Sejak dinyatakan inkracht oleh MA pada April 2015 lalu, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan tersebut. Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK belum bisa "bergerak" untuk membuka penyelidikan baru jika putusan itu belum dipelajari seutuhnya.
"MA ada mekanisme pemberitahuan dan pengiriman putusannya. Jadi walau pun sudah pro aktif, kami tetap menunggu salinan asli resmi putusan MA tersebut," kata Indriyanto, Jumat (21/8/2015).
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan MA atas Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendalaman tersebut akan dilakukan melalui forum ekspose atau gelar perkara. Kemungkinan soal pengembangan kasus nantinya akan dilihat dari forum tersebut.
Menurut Priharsa, KPK juga akan menelisik nama-nama yang tercantum dalam berkas dakwaan Budi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih akan mencari bukti-bukti penguat untuk mengembangkan kasus ke depan.
"Itu ada dugaan keterlibatan, cuma kan masalahnya (kurang) bukti," kata Priharsa.
Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima majelis hakim MA. Sidang putusan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015), dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota, Muhammad Askin dan MS Lumme.
Berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk, oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik.
"Melanggar Pasal 45 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.
Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar Rp 8,012 triliun.
"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbuatan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," demikian bunyi petikan kasasi.
Selain itu, PT Bank Century, Tbk, yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.