JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengharapakan percepatan pembahasan rancangan undang-undang tentang disabilitas. Khofifah mendukung pengaturan pemberian sanksi, terutama bagi para penegak hukum dalam sistem peradilan yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas.
"Kalau tidak ada sanksi, tidak akan ada punishment bagi pelanggar hak disabilitas. Setiap undang-undang tidak akan efektif tanpa ada punishment," ujar Khofifah saat ditemui seusai membuka Seminar bertema "Kesetaraan Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan" di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
Menurut Khofifah, meski Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas masih bisa digunakan, tetapi pada dasarnya undang-undang tersebut belum memuat sanksi pidana bagi para pelaku diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. (baca: KY Dorong Kesetaraan dalam Sistem Peradilan bagi Penyandang Disabilitas)
Secara khusus, ia menyinggung pemenuhan hak untuk mendapat kesetaraan hukum dan perlakuan yang setara dalam sistem peradilan. Selain itu, menurut Khofifah, dalam Konvensi tentang Penyandang Disabilitas, yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, terdapat 26 komponen yang perlu dimasukan dalam RUU tentang disabilitas.
Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut pada intinya mengatur bahwa negara wajib memenuhi, menghormati dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses dan sistem hukum.
"Akan sangat banyak elemen yang kita butuhkan, misalnya lawyer untuk pendampingan. Misalnya penyediaan advokat yang memiliki kesadaran untuk membantu penyandang disabilitas," kata Khofifah.
RUU tentang disabilitas adalah salah satu RUU inisiatif DPR yang masuk dalam program legislasi nasional 2015. Saat ini draf mengenai RUU tersebut baru mencapai 39 pasal. Rencananya, DPR akan mulai membahas RUU tentang disabilitas pada masa sidang yang akan datang. (baca: RUU Penyandang Disabilitas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.