JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal. Pemerintah hanya menjalankan amanat undang-undang yang mengatur bahwa pemilihan kepala daerah harus ditunda jika tidak memenuhi syarat minimal dua pasangan calon.
"Tidak ada perppu. Kita jalankan aturan saja, undang-undang, bahwa kalau satu ya harus mengulang tahun depan, harus nanti menunggu tahun 2017," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/8/2015).
Wapres juga menegaskan bahwa pilkada di empat daerah yang tidak memenuhi syarat jumlah calon pasangan, terpaksa ditunda hingga 2017. Empat daerah yang calon kepala daerahnya kurang dari dua adalah Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat) Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur).
"Peraturan KPU mengatakan kalau kan undang-undang juga mengatakan calon harus lebih dari satu ya kan. Nah, berarti satu itu tidak lebih dari satu kan, berarti tidak memenuhi syarat. Undang-Undang juga mengatakan begitu, kalau tidak penuhi syarat maka harus ditunda hingga pilkada berikutnya," tutur Kalla.
Presiden Jokowi bersama Wapres menggelar rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (11/8/2015). Salah satu pembahasan dalam rapat itu berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak dengan menunda pilkada di empat kabupaten sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Penundaan ini setelah batas akhir perpanjangan pendaftaran usai pada 11 Agustus 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.