Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Perlu Revisi UU untuk Beri Sanksi Parpol Tak Ajukan Calon di Pilkada

Kompas.com - 06/08/2015, 16:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai perlu dilakukan revisi undang-undang agar partai politik yang tidak mengajukan calonnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) diberikan sanksi. Sejauh ini, belum ada undang-undang yang mengatur sanksi tersebut.

"Ya tentu nanti sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya, yang dimaksud nanti kemudian agar DPR bisa merevisi undang-undang itu dan memberikan sanksi. Tapi kalau sekarang itu tidak, karena belum ada dasarnya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/8/2015).

Untuk pilkada tahun ini, belum akan ditetapkan sanksi bagi parpol karena belum ada dasar aturannya. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi tersebut. Jika tidak mengusungkan calonnya dalam pilkada, partai tersebut dinilai telah mengabaikan tugasnya terkait perekrutan untuk mengisi jabatan-jabatan politik.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kajian pemberian sanaksi ini akan dilakukan ketika merevisi undang-undang partai politik dan pemilihan kepala daerah pada awal 2016.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang saat ini berlaku tidak mengatur adanya sanksi bagi partai yang mengusung calon di pilkada. UU itu hanya menyebutkan, salah satu tanggung jawab partai adalah melakukan perekrutan untuk bakal calon kepala dan wakil kepala daerah. UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada juga tidak menyebutkan adanya sanksi bagi partai yang tidak mengusung calon dalam pilkada.

Saat ini ada tujuh daerah yang terancam gagal menggelar pilkada serentak Desember mendatang karena hanya ada satu pasang bakal calon yang mendaftar. Hal ini karena ada sejumlah partai di daerah itu yang tidak mengusung pasangan bakal calon.

Untuk tujuh daerah ini, Komisi Pemilihan Umum membuka kembali masa pendaftaran bakal calon pilkada. Pendaftaran tambahan ini akan dilangsungkan selama tiga hari, yakni 9-11 Agustus 2015. Jika setelah perpanjangan masa pendaftaran ini masih ada calon tunggal,

Wapres menegaskan masa pendaftaran tidak bisa lagi ditambah. Pilkada di daerah dengan calon tunggal tersebut akan ditunda hingga periode berikutnya, yakni pada 2017.

"Enggak ada, sudah final. Undang-undang mengatakan perpanjangan 10 hari, kemarin baru perpanjangan 3 hari, jadi ditambah 7 hari, jadi bukan hal yang baru," ucap Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com