BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai jalan terbaik untuk memperbaiki sistem pilkada saat ini adalah dengan merevisi UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada. Namun, pemerintah sudah pernah menolak usulan itu sehingga Fadli menganggap pemerintah kini merasakan akibatnya dengan adanya calon-calon tunggal di tujuh daerah.
"Dulu kami sempat usulkan supaya pemerintah revisi saja UU Pilkada karena undang-undang itu banyak celah karena dibuat dalam situasi politik yang sedemikian rupanya. Tapi pemerintah menolak, inilah akibat yang kini dirasakan pemerintah karena menolak," ujar Fadli menanggapi adanya calon tunggal di tujuh wilayah, Rabu (4/8/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut awalnya sejumlah partai sudah menyadari adanya kelemahan dalam perumusan UU Pilkada termasuk yang mengatur tentang partai bersengketa serta calon tunggal sehingga undang-undang itu perlu disempurnakan. Namun, pemerintah menolaknya dengan alasan undang-undang itu masih belum pernah digunakan.
Maka dari itu, Fadli meminta pemerintah konsisten terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran adalah yang terbaik untuk mengatasi calon tunggal. Jika pada masa perpanjangan pendaftaran itu masih juga ada wilayah yang memiliki calon tunggal, maka pilkada di wilayah itu harus ditunda hingga tahun 2017.
Fadli berpendapat, Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memaksakan pilkada dilakukan serentak semuanya di tahun ini. Perppu dinilai terlalu politis dan beresiko ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau perppu ditolak bisa terjadi kekacauan. Calon itu bisa batal untuk menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Nah menghindari itu," kata Fadli.
Di dalam Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus memunda pelaksanaan pilkada hingga tahun 2017. Sebelum tahun 2017, maka daerah itu akan dipimpin pelaksana tugas yang akan ditunjuk pemerintah.
Saat ini setidaknya ada tujuh wilayah yang hanya memiliki calon tunggal yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. Presiden Jokowi memutuskan tak akan mengeluarkan perppu untuk mengatasi calon tunggal itu. Akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta hingga tujuh hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.