Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Saya Diejek, Dicemooh, Dicaci Sudah Makanan Sehari-hari

Kompas.com - 04/08/2015, 16:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sering menjadi obyek ejekan hingga cacian sejak menjabat Wali Kota Solo hingga kini menjadi Presiden. Namun, dia menyatakan tak akan memidanakan para penghinanya itu.

"Kalau saya sejak Wali Kota, jadi Gubernur (DKI Jakarta), jadi Presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci sudah makanan sehari-hari," ujar Jokowi di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).

Jokowi mengaku dirinya bisa saja memidanakan para penghinanya itu. Namun, hal tersebut tidak dia lakukan. (Baca: Ketua Komisi III: DPR Tolak Pasal Larangan Penghinaan Presiden)

"Ribuan (pelaku penghinaan) kalau kayak gitu, kalau saya mau (laporkan ke polisi). Tapi, sampai detik ini, hal tersebut kan tidak saya lakukan," kata Jokowi mengomentari soal pengajuan pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP yang dilakukan pemerintah.

Meski menyatakan tak akan mempersoalkan cemooh, cacian, ataupun hinaan, Jokowi menilai Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip kesantunan. Presiden, kata dia, juga merupakan simbol negara yang harus dilindungi. (Baca: Kalla: Wajar Pemerintah Ingin Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden)

Karena itu, Jokowi mendukung adanya penerapan pasal itu. Menurut Jokowi, pasal itu ditujukan untuk jangka panjang dan tidak hanya untuk kepentingannya pribadi.

Selain itu, dia menyebut pasal penghinaan presiden yang saat ini ada dalam RUU KUHP juga untuk memproteksi masyarakat yang kritis supaya tidak dipidana. (Baca: Jokowi Anggap Pasal Penghinaan Presiden untuk Proteksi Rakyat yang Kritis)

"Jadi, yang ingin mengkritisi, ingin memberikan pengawasan, ingin memberikan koreksi, ya silakan. Jangan sampai nanti ada yang membawa ke 'pasal karet'," kata dia.

Di dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah disebutkan bahwa "setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Di dalam ayat selanjutnya ditambahkan, "tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com