Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Tunggal Ancam Demokrasi, Pemerintah Diminta Serius Terbitkan Perppu

Kompas.com - 03/08/2015, 05:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar tahun ini diperkirakan diikuti oleh pasangan calon tunggal di 12 daerah. Pasangan calon tunggal itu dinilai menjadi ancaman demokrasi di tingkat lokal, pemerintah dituntut untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi hal itu.

"Perlu kiranya pemerintah mempertinbangkan untuk menerbitkan Perpu sebagai bagian dari kemungkinan terinterupsinya pelaksanaan pemilukada serentak," kata Muradi, pengajar Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Padjadjaran, kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2015).

Muradi menilai, situasi tersebut tidak bisa dibiarkan karena akan berimplikasi bagi kemungkinan tersandera demokrasi di tingkat lokal pada pilkada serentak tahun ini. Sejumlah opsi yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri berkaitan dengan kemungkinan macetnya proses kompetisi politik di tingkat lokal juga belum memberikan kepastian terbebasnya pelaksanaan demokrasi tingkat lokal dari ancaman sabotase politik.

Lebih jauh, Muradi khawatir ketiadaan sanksi pada partai politik yang tidak mencalonkan kader terbaiknya atau kumpulan partai politik yang mengusung calon yang dijagokannnya menjadikan peluang untuk terpenuhinya minimal dua pasang calon makin sulit diwujudkan. "Apalagi ada penegasan di UU Pilkada maupun PKPU apabila ada daerah yang tidak memenuhi minimal 2 pasang calon akan ditunda hingga pelaksanaan pilkada serentak menjadi tahun 2017 membuat parpol atau gabungan partai politik enggan memaksakan diri manakala secara peta politik, sulit untuk memenangkan atau setidaknya kompetitif."

Terkait perppu, Muradi menekankan ada tiga hal yang setidaknya termuat di dalamnya, yakni: pertama, mempertimbangkan kemungkinan daerah yang memiliki hanya satu pasang calon untuk menegaskan apabila hingga waktu yang telah ditentukan hanya ada satu pasang calon, maka pasangan calon tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang pemilukada serentak di daerahnya bersamaan dengan penetapan pemenang pada pemilukada serentak pada desember mendatang;

Kedua, perppu tersebut dibahas kemungkinan pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak menggunakan hak politiknya untuk mengajukan pasangan calon dalam pemilukada serentak. Sanksi tersebut mulai denda uang hingga pencabutan keikutsertaan partai politik tersebut di daerahnya secara terbatas. Hal ini penting untuk digarisbawahi agar partai politik tidak abai dalam menjalankan kewajibannya melakukan rekruitmen politik untuk penguatan kepemimpinan hasil demokrasi yang dihasilkan.

"Ketiga, terkait dengan kemungkinan munculnya pasangan boneka untuk melegitimasi adanya dua pasang calon, maka dalam perpu tersebut juga dimungkinkan dibahas tentang sanksi kemungkinan adanya manuver hitam dari pasangan calon dan partai politik yang melakukan rekayasa calon boneka tersebut. Sanksi tersebut terberat adalah mencabut keikutsertaan dalam pemilukada di daerah bersangkutan," tutup Muradi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com