Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Penembakan di Tol, Kapolri Tak Larang Senjata "Airgun"

Kompas.com - 31/07/2015, 20:04 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan belum akan menertibkan klub pengguna senjata airgun, setelah terjadinya penembakan yang dilakukan R (39) dengan senjata tersebut beberapa hari lalu. Menurut Badrodin, penggunaan senjata airgun dalam klub diperbolehkan selama tidak disalahgunakan.

"Ya klubnya boleh saja, kan itu buat olahraga. Tapi kalau disalahgunakan ya tetap ditindak," kata Badrodin, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Badrodin tidak menampik jika senjata tersebut tergolong senjata berbahaya. Meski demikian, ia berpandangan penggunaan senjata di klub menembak resmi memang diperbolehkan. "Sudah ada penertibannya, yang penting enggak disalahgunakan," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, senjata airgun lebih berbahaya dibandingkan airsoft gun, lantaran peluru yang digunakan bukan lagi berbahan plastik, melainkan berbahan tembaga kuningan yang lebih keras. Selain itu, dorongan peluru yang dilepas juga memiliki tekanan lebih kuat. (Baca: Pengemudi Picanto yang Menembak di Tol JORR Pakai "Airgun")

"Airgun itu tekanannya dua kali lipat dari airsoft gun. Kalau airsoft gun tekanannya 2 joule, airgun 4 joule, jadi bisa dua kali lipatnya. Makanya bisa tembus kaca (mobil korban). Bisa juga tembus kulit dan tripleks kalau ditembak dari jarak dekat tiga meter. Ini lebih berbahaya," kata Umar.

Selain itu, berat peluru antara airsoft gun dan airgun juga berbeda. Jika peluru airsoft gun sekitar 0,4 gram, peluru airgun bisa seberat 1,5 gram. Oleh karena itu, pistol airgun serupa Beretta yang dipakai pelaku, lanjut Umar, sama bahayanya dengan senjata api.

"Ini fungsinya sama dengan senjata api karena tekanannya cukup kuat. Dia pakai tekanan udara CO2," ujar Umar.

Umar melanjutkan, pelaku berinisial R (39) mendapatkan senjata dengan harga Rp 3,5 juta dari klub menembak tempatnya bergabung. R terdaftar sebagai anggota klub menembak RSC.

Izin kepemilikan senjata yang dikeluarkan klub tersebut pun tertera. Namun, Umar mengaku heran karena yang bisa mengeluarkan izin kepemilikan senjata hanya Polri. Sejak tahun 2009, dia melanjutkan, Polri sudah tidak lagi mengeluarkan izin, baik senjata api maupun senjata airsoft gun.

"Ini yang jadi bahan penyelidikan lanjut, apakah mereka (dalam urusan) kepemilikan melewati psikotes. Kalau polisi pegang senjata kan melewati psikotes, kesehatan jiwa. Jadi, orang yang punya tingkat emosional tinggi enggak boleh pegang senjata," ujar Umar.

R adalah pengemudi Picanto merah yang menembak sesama pengendara di jalan tol. Dia telah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur di kawasan Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. (Baca: Tembak Pengendara Lain di Tol JORR, Pengemudi Picanto Akhirnya Ditangkap)

Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata airgun dan proyektilnya. Pelaku yang merupakan pekerja pemasaran sebuah perusahaan swasta itu dijerat dengan Undang-Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com