Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Diberhentikan, Rano Karno Berpeluang Jadi Gubernur Banten

Kompas.com - 29/07/2015, 12:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Atut Chosiyah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno berpeluang menjadi gubernur definitif jika DPRD setempat menyetujui.

Pemberhentian Atut dilakukan setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusannya atas kasasi yang diajukan Atut dalam kasus suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Lebak. Dalam putusannya, majelis hakim MA memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang isinya memberhentikan Atut.

"Surat resmi dari MA sudah sampai ke saya, kemudian Mendagri membuat laporan kepada Presiden lewat Mensesneg, kemudian keppres sudah keluar, dan keppres itu kita kirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif pengganti Atut. Selama Atut dinonaktifkan, Rano yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Banten menjalankan tugas-tugas kepala daerah di provinsi tersebut.

Menurut Tjahjo, proses pengusulan Rano sebagai gubernur definitif belum sampai pada pembahasan di DPRD. "Belum (sampai ke pusat), rapat di DPRD-nya belum kok," ujar dia.

Atut dan Rano terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan mereka semestinya berakhir pada 11 Januari 2017.

Pada pengadilan tingkat pertama, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com