Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tetap Proses Pengunduran Diri Kepala Daerah

Kompas.com - 27/07/2015, 15:59 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dia tetap akan memproses pengunduran diri kepala daerah yang telah meminta mundur karena tidak boleh memiliki ikatan dengan calon kepala daerah.

"Sepanjang dalam permohonan pengunduran dirinya itu sudah disetujui DPRD, saya akan tetap keluarkan SK pemberhentiannya. Toh itu mereka mengajukan sendiri dan sudah disetujui DPRD. Jadi syaratnya sudah lengkap untuk mundur," kata Mendagri di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait larangan memiliki hubungan ikatan darah antara petahana dan calon kepala daerah, Tjahjo menilai alasan tersebut tidak memengaruhi proses pengunduran diri kepala daerah bersangkutan. Menurut dia, selama permintaan mundur kepala daerah tersebut sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD, maka Mendagri berkewajiban memproses SK pemberhentiannya.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyatakan mundur dari jabatannya karena ingin mendukung kerabatnya dalam pencalonan kepala daerah.

Sesuai dengan pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat. Hubungan kekerabatan yang dimaksud yaitu antara lain ikatan pernikahan suami/istri, ayah/ibu, mertua, kakak/adik, anak, ipar maupun menantu.

Namun, pada awal Juli lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut dan membatalkan ketentuan terkait hubungan saudara antara calon dengan petahana. Menurut MK, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai para kepala daerah yang telah mengundurkan diri sebelum putusan MK tersebut seharusnya tetap pada pendiriannya untuk mundur.

Sejumlah kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut antara lain Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com