Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sutan: Hak Kami Bagaimana? Pimpinan KPK Arogan Luar Biasa

Kompas.com - 09/07/2015, 12:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penasihat hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menganggap pimpinan KPK arogan karena tidak bersesia menjadi saksi meringankan dalam sidang. Terlebih lagi, kata dia, penolakan tersebut tidak disampaikan langsung, melainkan melalui surat.

"Hak kami bagaimana, terabaikan hanya dikalahkan oleh secarik surat itu. Ini arogansi (pimpinan KPK) yang luar biasa," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Eggi menilai, surat penolakan dari pimpinan KPK bertentangan dengan hukum. Menurut dia, pimpinan KPK meremehkan surat penetapan majelis hakim untuk menghadirkan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sebagai saksi meringankan. (baca: Hakim Minta Abraham Samad Jadi Saksi di Sidang Sutan Bhatoegana)

"Turunan peristiwa hukum ini sangat jelas melecehkan penetapan majelis hakim. Majelis hakim kan membuat penetapan tidak dengan tanpa pertimbangan hukum," kata Eggi.

Eggi tak mempermasalahkan jika hanya satu pimpinan KPK yang bisa hadir karena sifatnya kolektif kolegial. Namun, ternyata tidak ada satu pun komisioner KPK yang bersedia jadi saksi bagi Sutan.

"Tapi masa satu orang saja tidak bisa menghadiri? Itu saya kira pelecehan yang serius," kata Eggi.

Penolakan keempat pimpinan KPK disampaikan jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono dengan membacakan surat yang diatasnamakan Zulkarnain. Dalam surat tersebut, komisioner merasa tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang dilakukan karena tidak menyaksikan secara langsung peristiwa korupsi itu. (baca: Pimpinan KPK Menolak Jadi Saksi Meringankan di Sidang Sutan)

"Kami bukanlah pihak yang selama ini mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan a quo," kata jaksa membacakan surat tersebut.

Dengan demikian, para komisioner merasa tidak dalam kapasitas sebagai saksi kasus Sutan. Zulkarnain menuliskan, pimpinan KPK menghargai persamaan di hadapan hukum dalam persidangan a quo. Namun, sebaiknya tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan KPK berharap persidangan dapat berjalan adil dan putusan yang dihasilkan nantinya dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

"Berdasarkan pada beberapa hal yang kami sampaikan, sebagaimana tersebut di atas maka dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara a quo," tulis Zulkarnain dalam suratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com