JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon prihatin dengan pencapaian DPR yang hingga penutupan masa sidang ke IV ini minim di bidang legislasi. Dia berharap, pada masa sidang berikutnya, seluruh fraksi bisa fokus membahas undang-undang yang ada di program prioritas 2015, tanpa terganggu dengan agenda-agenda lain seperti pengajuan dana aspirasi sebesar Rp 11,5 triliun.
"Kita harap seluruh anggota DPR berjiwa negarawan, melakukan apapun untuk kepentingan rakyat," kata Nurdin saat dihubungi, Rabu (8/7/2015).
Sejauh ini, baru Hanura bersama PDI-P dan Nasdem yang menolak dana aspirasi. Nurdin khawatir, jika tujuh fraksi lainnya tetap ngotot membahas dana aspirasi ini, kerja legislasi justru akan semakin terganggu.
"Undang-undang harusnya jadi prioritas utama. Dana aspirasi kan kalau pemerintah juga sudah menolak, harusnya tidak usah dibahas lagi," ucap Nurdin.
Nurdin menjelaskan, sebenarnya saat ini sudah banyak undang-undang yang berada di tahap akhir pembahasan. Jika DPR fokus membahasnya, Nurdin optimistis pada masa sidang ke-V yang dimulai pada Agustus mendatang, DPR bisa menyelesaikan 50 persen dari UU yang ada di program legislasi nasional prioritas 2015.
"Saya sebagai ketua fraksi sudah menyampaikan ke anggota, agar fokus saja terhadap kinerja legislasi yang ada. Saya yakin ini masih bisa terkejar," ucap Nurdin.
Setidaknya, ada 39 RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas 2015. Namun, hingga penutupan sidang ke IV kemarin, baru dua UU yang selesai dibahas, yaitu UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU tentang Pemerintah Daerah. (Baca: Masa Sidang IV DPR Berakhir, Tak Ada Satu Pun UU yang Disahkan)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon beralasan, masa sidang IV ini memang difokuskan pada pembahasan UU. Adapun pengesahan UU akan difokuskan pada masa sidang berikutnya.
"Targetnya dari penyusunan ke pembahasan, kami targetkan mulai intensif pada masa sidang V," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, lanjut Fadli, pembahasan dan pengesahan UU bukan hanya dilakukan oleh DPR, melainkan juga oleh pemerintah. Menurut dia, sejauh ini baru tiga draf RUU yang diserahkan oleh pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.