Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Aturan Jaminan Hari Tua Pembunuhan Massal Buruh

Kompas.com - 03/07/2015, 13:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, mengkritik aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ribka, aturan pencairan dana JHT itu sangat menyulitkan dan tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja.

"Ini pembunuhan massal buruh. Kalau saya lihat, jadi jauh dari semangat UU BPJS," kata Ribka di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Ribka menuturkan, kehadiran UU BPJS yang dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan tenaga kerja justru bertabrakan dengan aturan pencairan dana JHT. (Baca: Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, "Netizen" Bikin Petisi)

Ia mencontohkan fungsi BPJS Kesehatan untuk menganulir panjangnya birokrasi kesehatan. Seharusnya, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memangkas kerumitan birokrasi tenaga kerja dalam memperoleh hak-haknya.

Ketua DPP PDI-P ini mengatakan, pencairan dana JHT seharusnya menjadi hak tenaga kerja. Dalam hal ini, ia meminta pemerintah untuk tidak membuat rumit aturan pencairan dengan cara membagi pencairan dana dalam beberapa tahap dengan syarat tertentu.

"Pencairan dana kan urusan buruh, jadi tidak usah pemerintah mau mengatur lagi. Itu hak buruh kok, kenapa jadi ribet begini," ujarnya. (Baca: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan)

Secara terpisah, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf juga mempertanyakan hal yang sama. Ia curiga Presiden Joko Widodo tidak membaca PP yang ditekennya.

"Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya itu? Jangan-jangan tidak mengetahui apa isi PP-nya yang mengatur besaran nilai yang bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10 persen," kata Dede.

Ia juga menyayangkan langkah Jokowi yang baru menandatangani PP Nomor 46 Tahun 2015 terkait BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2015. Padahal, sesuai UU No 24/2011 tentang BPJS, diperintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Berdekatannya penandatanganan PP dengan waktu pelaksanaan membuat proses sosialisasi berjalan minim. Karena itu, Dede menyatakan, Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada pekan depan.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengakui belum adanya sosialisasi perubahan aturan terkait JHT sehingga menyebabkan masyarakat salah persepsi terhadap aturan baru itu. Hanif menilai bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan rakyat. (Baca: Menaker: Program Jaminan Hari Tua Kerjaan Baik Sekali, Luar Biasa)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com