Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Aturan Jaminan Hari Tua Pembunuhan Massal Buruh

Kompas.com - 03/07/2015, 13:46 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, mengkritik aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ribka, aturan pencairan dana JHT itu sangat menyulitkan dan tidak berpihak pada kepentingan tenaga kerja.

"Ini pembunuhan massal buruh. Kalau saya lihat, jadi jauh dari semangat UU BPJS," kata Ribka di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Ribka menuturkan, kehadiran UU BPJS yang dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan tenaga kerja justru bertabrakan dengan aturan pencairan dana JHT. (Baca: Tolak Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan, "Netizen" Bikin Petisi)

Ia mencontohkan fungsi BPJS Kesehatan untuk menganulir panjangnya birokrasi kesehatan. Seharusnya, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memangkas kerumitan birokrasi tenaga kerja dalam memperoleh hak-haknya.

Ketua DPP PDI-P ini mengatakan, pencairan dana JHT seharusnya menjadi hak tenaga kerja. Dalam hal ini, ia meminta pemerintah untuk tidak membuat rumit aturan pencairan dengan cara membagi pencairan dana dalam beberapa tahap dengan syarat tertentu.

"Pencairan dana kan urusan buruh, jadi tidak usah pemerintah mau mengatur lagi. Itu hak buruh kok, kenapa jadi ribet begini," ujarnya. (Baca: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan)

Secara terpisah, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf juga mempertanyakan hal yang sama. Ia curiga Presiden Joko Widodo tidak membaca PP yang ditekennya.

"Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya itu? Jangan-jangan tidak mengetahui apa isi PP-nya yang mengatur besaran nilai yang bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10 persen," kata Dede.

Ia juga menyayangkan langkah Jokowi yang baru menandatangani PP Nomor 46 Tahun 2015 terkait BPJS Ketenagakerjaan pada 30 Juni 2015. Padahal, sesuai UU No 24/2011 tentang BPJS, diperintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku mulai 1 Juli 2015.

Berdekatannya penandatanganan PP dengan waktu pelaksanaan membuat proses sosialisasi berjalan minim. Karena itu, Dede menyatakan, Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada pekan depan.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengakui belum adanya sosialisasi perubahan aturan terkait JHT sehingga menyebabkan masyarakat salah persepsi terhadap aturan baru itu. Hanif menilai bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan rakyat. (Baca: Menaker: Program Jaminan Hari Tua Kerjaan Baik Sekali, Luar Biasa)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com