JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi Bupati Morotai Rusli Sabua untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (2/7/2015). Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Morotai.
"Hari ini RS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Hingga saat ini, Rusli belum menghadiri panggilan penyidik KPK.
Sejak Senin (29/6/2015) lalu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Penyidik memeriksa mantan Ketua KPUD Morotai, Afroriano Meleseng, Bahrula Hi. Karim, dan M Djufri. pemeriksaan dilakukan di Polres Ternate, Maluku Utara. KPK juga telah memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi Kasiuanur Sidauruk sebagai saksi bagi Rusli kemarin di Gedung KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.