Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Bentuk Tim Pemeriksa Kerugian Negara di Kasus PT TPPI

Kompas.com - 19/06/2015, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk tim pemeriksa kerugian negara atas penunjukkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebagai penjual kondensat bagian negara.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan di Jakarta, Jumat (19/6/2015), mengatakan BPK telah memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini.

"Jangka waktu pemeriksaannya bergantung dari koordinasi BPK dengan aparat penegak hukum," kata Yudi.

Yudi mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah secara resmi meminta BPK untuk melanjutkan audit investigasi dengan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa TPPI dan BP Migas (sekarang SKK Migas) dalam kasus ini, melainkan juga dua BUMN sektor energi, untuk menggali kerugian negara dari aktivitas TPPI ke dua BUMN tersebut.

Achsanul mensinyalir tiga poin yang menjadi perhatian BPK.

Pertama, penunjukan langsung SKK Migas kepada PT TPPI yang melanggar Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 mengenai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Kedua adalah kejadian yang berulang. Achsanul mensinyalir ada kegiatan TPPI dengan salah satu BUMN energi yang sudah terjadi berulang kali sejak 2002.

Sedangkan untuk kasus penunjukkan TPPI oleh BP Migas, Bareskrim Polri hanya menyidik kegiatan penjualan kondensat bagian negara dari 2009 hingga 2011.

Ketiga adalah indikasi pelanggaran akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan keuangan yang ada.

Berdasarkan penelusuran, BPK sebetulnya pernah melaporkan temuan soal TPPI ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012.

Dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan adanya piutang jangka panjang dalam Bagian Anggaran (BA) 999.99 yang di dalamnya termasuk piutang jangka panjang dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebesar 140,32 juta dolar AS.

Piutang tersebut merupakan piutang migas yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan.

BPK dalam LHP itu menyebutkan terdapat rencana restrukturisasi penyelesaian piutang PT TPPI yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara SKK Migas, Pertamina, dan PPA pada 15 April 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com