JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan perkara korupsi penjualan kondensat. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Rabu (17/6/2015) kemarin.
"Sudah, kemarin sudah kita periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kantornya, Kamis (18/6/2015).
Purnomo diperiksa karena namany disebut mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo saat diperiksa penyidik, beberapa waktu lalu. Victor tidak mengatakan dalam konteks apa Evita menyebut nama Purnomo.
"(Purnomo) hanya konfirmasi dari pernyataan mantan Dirjen Migas saja," ujar Victor.
Jika dalam proses selanjutnya penyidik masih membutuhkan keterangan Purnomo, maka ia akan dipanggil dan diperiksa kembali.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas), dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI olehBP Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Selain itu, PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.
Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.