Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain"

Kompas.com - 17/06/2015, 20:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan revisi akhirnya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat sehingga pemerintah tak bisa berbuat apa-apa.

"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).

Saat kembali ditanya kemungkinan pemerintah mengkaji ulang saat dilakukan pembahasan bersama dengan DPR di parlemen, Pratikno tidak mau berkomentar lebih lanjut.

"Prosesnya nanti, bukan prosesnya sekarang. Sekarang kan haknya DPR melakukan inisiatif itu," ujar mantan Rektor Universita Gadjah Mada itu.

Pemerintah, lanjut Pratikno, hanya fokus pada proses seleksi yang tengah dilakukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

"Sekarang ini kan konsentrasi menunggu sambil berdoa hasil pansel semaksimal mungkin," kata dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan hal yang sama. Dia menyebutkan, sejak awal DPR ingin agar UU KPK direvisi. Sehingga usulan itu pun dimasukkan dalam program legislasi nasional lima tahunan, di masa pemerintahan baru.

DPR, sebut Yasonna, menganggap bahwa ada ketidaksempurnaan dalam undang-undang yang ada. Undang-undang itu dinilai tidak lagi mampu menghadapi tantangan KPK sekarang, terutama menyangkut gugatan praperadilan. Dia menyebutkan fokus pemerintah saat ini justru bukan UU KPK melainkan RUU hak paten, RUU kemateraian, RUU migas, dan RUU KUHP. Seluruh rancangan undang-undang itu masuk dalam 10 prolegnas inisiatif pemerintah pada tahun 2015. Sedangkan, DPR mengajukan lebih banyak inisiatif yakni 27 RUU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com