JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pembangunan 21 gardu listrik. Pengadaan itu diselenggarakan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat dan Timur.
"Fokus pertanyaan penyidik adalah mengenai usulan Dahlan sebagai Direktur Utama PLN ke Kementrian ESDM terkait proyek pembangunan 21 gardu listrik dijadikan proyek multiyears," kata Yusril, Selasa (16/6/2015).
Usulan proyek multiyears diambil Dahlan berdasarkan pengalaman, pembangunan 21 gardu listrik tersebut tidak akan selesai dalam waktu satu tahun karena sulitnya pengadaan tanah.
Dahlan Iskan mengusulkan proyek pembangunan 21 gardu listrik menjadi proyek multiyears pada bulan Februari 2011 kepada Menteri ESDM.
Pada bulan Agustus 2011, Dahlan kembali mengusulkan proyek tersebut menjadi proyek multiyears lantaran susahnya pengadaan lahan. Sebab, pengadaan lahan tersebut merupakan tanggung jawab PLN.
Yusril menceritakan, saat Kementerian Keuangan menyetujui proyek jangka panjang ini, Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN sejak 11 Oktober 2011. (Tri Sulistiowati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.