Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mendagri, Jam Malam bagi Perempuan di Aceh Bentuk Perhatian Wali Kota

Kompas.com - 09/06/2015, 12:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap aturan jam malam bagi perempuan di Aceh sebagai upaya perlindungan pemerintah daerah terhadap kaum perempuan. Tjahjo mengatakan, aturan tersebut hanya bersifat sementara.

"Ini (aturan jam malam) sementara, tidak permanen. Kalau sudah terjamin keamanan bagi wanita, misalnya disiapkan kendaraan untuk mengantar, ini tidak ada masalah. Wali Kota menaruh perhatian besar pada keselamatan perempuan," ujar Tjahjo, saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Menurut Tjahjo, aturan tersebut dibuat oleh Pemprov Aceh berkaitan dengan tingginya tingkat kejahatan dan pelecehan terhadap perempuan di Aceh. Atas alasan tersebut, Pemda akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan jam malam bagi perempuan. (baca: Wali Kota Aceh: Jam Malam Justru untuk Lindungi Perempuan)

Meski demikian, menurut Tjahjo, aturan tersebut tidak serta-merta melarang perempuan untuk keluar pada malam hari. Menurut dia, perempuan diperbolehkan keluar pada malam hari, asalkan ditemani oleh kerabat atau anggota keluarga, sehingga meningkatkan keamanan bagi perempuan.

"Konteksnya tingkat kejahatan keselamatan warga masyarakat wanita di Aceh tinggi. Yang dimaksud agar jangan sendirian keluar malam," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia mengatakan, aturan tersebut hanya diberlakukan sekitar dua atau tiga bulan saja, sebagai percobaan. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan. Tjahjo memastikan aturan tersebut tidak akan menjadi acuan bagi semua daerah.

Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal sebelumnya mengatakan, jam malam bagi perempuan tersebut berasal dari instruksi Gubernur Aceh. Dalam instruksinya, jam malam mengatur perempuan tidak boleh keluar berduaan dengan lelaki bukan muhrim di atas pukul 21.00 WIB.

Pemerintah kota menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengevaluasinya. Akhirnya disimpulkan hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini untuk memberi ruang bagi perempuan yang bekerja di malam hari.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan mempekerjakan perempuan lewat pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dikenai sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya penerapan jam malam bagi perempuan itu. (baca: Wapres Pertanyakan Urgensi Jam Malam bagi Perempuan di Aceh)

"Memang Aceh punya kewenangan internal mengatur aturan otonomi khusus di daerahnya. Namun demikian pertimbangannya, apa urgent seperti itu?" kata Kalla di sela-sela pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Menurut Kalla, Pemkot Banda Aceh sedianya meneliti lagi sejauh mana bepergian di malam hari bisa membahayakan perempuan Aceh. Ia yakin perempuan Aceh bisa menjaga dirinya dengan baik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com