Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fuad Amin Akui Suruh Kakak Iparnya Terima Uang dari PT MKS

Kompas.com - 03/06/2015, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron mengakui meminta kakak iparnya, Abdur Rouf, untuk menerima sejumlah uang dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Fuad mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena Bambang terus mendesaknya menerima uang sebesar Rp 700 juta setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

"Saya bilang sama Rouf, 'Ya sudah terima saja'. Sudah pusing saya," kata Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Fuad, Bambang mengatakan bahwa uang tersebut diberikan secara cuma-cuma untuk berbagi rejeki. Ia mengaku tidak bisa menolak permintaan tersebut karena menghargai Bambang.

"Dia (Bambang) katakan, 'Sudahlah Pak Bupati, ini kan uang aman, enggak ada masalah'. Saya sudah ragu-ragu tapi saya saking baiknya sama Bambang. Saya sungkan sama Bambang," ujar Fuad.

Fuad mengatakan, komunikasinya dengan Bambang seringkali dilakukan melalui Rouf. Begitu pula dengan penerimaan uang yang diberikan Bambang kepada Fuad. Menurut Fuad, Rouf tiga kali menjadi perantara uang dari Bambang.

"Itu kemudian diberikan ke Rouf. Saya bilang (ke Bambang) transfer tapi tidak bisa. Yang berkaitan sama Rouf saya akui itu karena itu ipar saya," kata Fuad.

Dalam surat dakwaan, pada 1 September 2014, Abdur Rouf diminta bertemu dengan utusan dari Bambang bernama Sudarmono untuk menerima tas berisi uang sebesar Rp 600 juta.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan uang imbalan atau balas jasa dari PT MKS," kata jaksa.

Rouf menyetorkan uang yang diterimanya di dua rekening Bank BCA atas nama Siti Masnuri (istri Fuad) dan rekening atas nama Fuad Amin, masing-masing sebesar Rp 300 juta.

Pada 30 Oktober 2014, Rouf kembali menjadi perantara penerimaan uang dari Bambang kepada Fuad. Serah terima uang sebesar Rp 600 juta itu dilakukan di rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusuf.

Transaksi selanjutnya terjadi pada 28 November 2014. Rouf kembali dititipi uang sebesar Rp 700 juta dari Bambang untuk Fuad. Serah terima tas berisi uang tersebut dilakukan di kantor Rauf di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ketika Rouf hendak meninggalkan kantornya untuk menyerahkan uang ke rumah Fuad, petugas KPK menangkapnya dan menyita uang yang dibawanya.

Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com