JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri belum secara resmi menyelidiki dugaan korupsi di tubuh Petral. Penyelidikan baru akan dimulai jika pemerintah mengaudit anak perusahaan Pertamina yang bermarkas di Singapura tersebut.
"Untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran, perlu diaudit dulu. Entah audit investigasi atau audit forensik terhadap Petral," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di kantornya, Jumat (29/5/2015).
Diketahui, audit investigasi dan forensik itu merupakan salah satu poin rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi kepada pemerintah. Audit itu mesti dilakukan lantaran banyak keganjilan dalam pengadaan migas di Indonesia.
Audit juga akan dijadikan pintu masuk untuk membongkar potensi ada atau tidaknya unsur pidana. Saat ini, lanjut Victor, penyidiknya masih terus mengumpulkan bahan keterangan soal kasus tersebut. Salah satu bahan didapatkan dari eks Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Faisal Basri yang mendatangi ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
"Itu sekedar koordinasi saja. Yang penting kan kita punya pengetahuan dulu soal perkara itu. Nanti jikalau benar-benar dilakukan lidik, kita sudah lancar berjalannya," ujar Victor.
Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerjasama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta US Dollar.
Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.