"Soal apa yang akan dilakukan KPK dalam menghadapi putusan praperadilan," ujar Tumpak saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2015) petang.
Menurut Tumpak, KPK harus melakukan upaya hukum untuk menghadapi putusan praperadilan tersebut. Dalam putusannya, hakim tunggal Haswandi menyatakan bahwa penyelidik KPK adalah ilegal karena bukan diangkat dari institusi Polri.
"Saran saya, kita harus ajukan upaya hukum, baik upaya hukum yang biasa ataupun yang luar biasa," kata Tumpak.
Meski terlihat hening di permukaan, kata Tumpak, KPK telah berupaya maksimal untuk melawan kekalahan di praperadilan. Ia mengatakan, pimpinan KPK maupun biro hukum telah menyiapkan upaya hukum untuk merespons putusan tersebut.
"Sudah jauh, saya melihat mereka sudah menyiapkan upaya hukum itu," kata Tumpak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam putusannya, Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini karena penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.
Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK. Hadi Poernomo merupakan orang ketiga yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yang kemudian penetapan itu dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang lainnya adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Penetapan tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, pada 16 Februari 2015. Putusan itu memunculkan polemik karena Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa obyek praperadilan terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. Namun, menurut Sarpin, dengan tidak disebutkan, bukan berarti penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.
Pada 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi menyatakan, penetapan tersangka, bersama dengan penggeledahan dan penyitaan, adalah obyek praperadilan. Putusan MK tersebut menjadi dasar hakim PN Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek K, ketika pada 13 Mei 2015 mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.