Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Putusan MK Mencabut Roh KPK"

Kompas.com - 28/05/2015, 12:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan, Undang-undang KPK harus segera direvisi. Menurut dia, setelah adanya perluasan objek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi, kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi seolah dilemahkan.

"Putusan MK itu mencabut roh KPK. Jadi UU KPK perlu diamandemen," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Kamis (28/5/2015).

Abdullah mengatakan, dalam UU KPK, perlu dipertegas mengenai ketentuan tentang penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Dalam putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Hadi Poernomo, dinyatakan bahwa penyelidikan kasus Hadi tidak sah karena penyelidiknya bukan diangkat dari Polri sehingga dianggap ilegal.

Padahal, dalam sidang praperadilan sebelumnya yang digugat tersangka lainnya, KPK dianggap sah mengangkat sendiri penyelidik dan penyidiknya.

"Di UU KPK harus disebutkan dengan jelas bahwa KPK berwenang merekrut sendiri penyelidik, penyidik, JPU di luar kepolisian dan kejaksaan," kata Abdullah.

Selain itu, kata Abdullah, dalam undang-undang tersebut juga perlu dijelaskan ketentuan mengenai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Dalam UU KPK, dinyatakan bahwa pegawai negeri tersebut diberhentikan sementara dari instansi asalnya.

Semestinya, kata dia, pegawai tersebut harus diberhentikan secara permanen dari institusi asal sehingga statusnya merupakan pegawai tetap KPK.

"Berarti, putus hubungannya secara permanen dengan instansi asal. Jadi bosnya hanya KPK," kata Abdullah.

Abdullah mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang manajemen sumber daya manusia di KPK, terdapat tiga jenis pegawai, yaitu pegawai yang dipekerjakan, pegawai tetap, dan pegawai tetap.

Mengingat risiko penyelidik dan penyidik yang dipermasalahkan, Abdullah menyarankan agar peraturan tersebut direvisi dengan menghapuskan pegawai negeri yang dipekerjakan.

"Agar terjadi mobilitas vertikal di kalangan pegawai tetap KPK, maka status mereka ditetapkan sebagai pegawai negara," kata Abdullah.

Dengan demikian, kata Abdullah, mereka dapat dipromosikan di kementerian lain dalam rangka menularkan semangat dan budaya antikorupsi. Abdullah mengatakan, mereka juga dapat berfungsi sebagai whisleblower terhadap KPK dalam aspek penindakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com