Menurut Sutopo, keputusan untuk penempatan sementara itu dihasilkan setelah dilakukan pertemuan antara Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dengan pimpinan Pemda Aceh, perwakilan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), International Organisation for Migration (IOM), Tim Reaksi Cepat BNPB, dan beberapa NGO di Pendopo Kota Langsa, Aceh, hari ini.
Menurut Sutopo, pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden mengenai pengungsi dan penanganan pencari suaka. Rencananya, pada Selasa (26/5/2015), akan dilakukan rapat koordinasi yang akan dihadiri beberapa lembaga terkait di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Koordinasi yang efektif sangat diperlukan untuk mengatasi masalah pengungsi ini," kata Sutopo.