Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trimedya Dukung Juniver Girsang Pimpin Peradi

Kompas.com - 20/05/2015, 23:04 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan dukungannya atas rencana pelantikan Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, yang dipimpin oleh Juniver Girsang sebagai ketua umumnya. Pelantikan rencananya akan dilakukan pada Kamis (21/5/2015) besok.

"Kita mendukung kepemimpinan Juniver Girsang. Karena tahu terpilihnya Juniver itu legal dan sesuai AD/ART Peradi," kata Trimedya, Rabu (20/5/2015).

Dia justru mengaku prihatin dengan kondisi Peradi saat ini, dimana para advokat terpecah ke dalam kelompok-kelompok, yang diakibatkan gagalnya kepengurusan lama pimpinan Otto Hasibuan melaksanakan Munas. (Baca: Peradi Pecah Tiga, Masing-Masing Kubu Punya Ketua Umum)

Trimedya bercerita bahwa dirinya termasuk yang mendorong pembentukan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat Indonesia yang dilindungi UU. Namun, semuanya terancam rusak dalam pelaksanaan Munas Peradi terakhir di Makassar, di mana cara-cara tidak demokratis coba dimunculkan.

"Saya hadir di situ, dan bisa melihat sebenarnya semuanya kondusif dan tak ada kekerasan. Cuma yang ada hanya ketakutan luar biasa bahwa calon yang didukung incumbent kalah," kata Trimedya.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengaku sangat prihatin dengan pihak Kengurusan Otto Hasibuan yang mengklaim masih tetap jadi pengurus, tapi gagal mengatasi situasi.

"Ini yang sebenarnya sulit. Sekaligus bukti kalau kepentingan pribadi bisa sangat merugikan profesi dan organisasi advokat. Susah payah membangun Peradi, kita kecewa karena ada kepentingan pribadi yang besar," ujarnya.

Sebagai pimpinan Komisi yang membidangi hukum di DPR, Trimedya mengaku akan segera memanggil kelompok-kelompok advokat di Peradi untuk diajak bicara serta duduk bersama. Hal itu dilakukan demi menjaga agar organisasi tidak pecah.

"Saya akan mengusulkan untuk mendamaikan mereka, agar berhenti memikirkan kepentingan kelompok. Kalau tak mau berkonsolidasi, DPR bisa merevisi UU Advokat. Karena tak bisa bersatu, UU-nya yang direvisi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com