Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Perbudakan, PT PBR Terancam Kena Kejahatan Korporasi

Kompas.com - 13/05/2015, 17:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Unit Perdagangan Manusia Direktorat Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mengembangkan perkara perbudakan yang dilakukan pegawai di PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Tidak hanya mengusut soal perkara perbudakan, penyidik juga mengusut soal dugaan bahwa perbudakan itu dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh perusahaan.

"Itu namanya kejahatan korporasi. Di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 13, memang diatur. Kalau ada keterkaitan, pasti akan kita kembangkan ke arah sana," ujar Kepala Subdirektorat Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto di Mabes Polri, Rabu (13/5/2015) sore.

Sejauh ini, lanjut Arie, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tujuh orang itu adalah Hatsaphon Phaetjakreng (WN Thailand), Boonsom Jaika (WN Thailand), Hermanwir Martino (WN Indonesia), Mukhlis Ohoitenan (WN Indonesia), Surachai Maneephong (WN Thailand), Somhcit Korraneesuk (WN Thailand), dan Yongyut (WN Thailand).

Berdasarkan proses penyelidikan serta penyidikan, Arie menduga kuat praktik perbudakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis dari perusahaan. Salah satunya adalah dengan adanya tempat untuk menyekap anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya adalah warga negara Myanmar.

"Otomatis korporasinya bertanggung jawab dong. Makanya, arah pengembangan kita selanjutnya adalah mencari bagaimana SOP perusahaan, apakah memberi penekanan ke cabang untuk melakukan penyekapan, mudah-mudahan akan terbuka," lanjut Arie.

Arie mengatakan bahwa jika dugaan penyidik terbukti, sejumlah sanksi administratif hingga pidana menanti perusahaan sekaligus para pimpinannya. Untuk perusahaan, sanksi yang dilakukan adalah pencabutan izin, penyitaan aset, mewajibkan memberikan ganti rugi kepada korban.

Untuk pimpinan perusahaan, dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3 dan 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penetapan tujuh orang sebagai tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 50 dari 357 orang korban warga negara Myanmar yang disekap selama satu hingga enam bulan lamanya. Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan sebanyak 16 saksi dari sekuriti, imigrasi, syahbandar dan staf perusahaan.

Dari serangkaian pemeriksaan, diketahui ABK WN Myanmar sebagai korban direkrut di Thailand. Nahkoda dan pegawai PT PBT lalu memalsukan dokumen Seaman Book (buku pelaut) untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Indonesia.

Di tempat bekerja, korban dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan gaji yang tidak jelas. Bagi ABK yang malas bekerja, ketinggalan kapal dan lari dari kapal disekap atau dimasukan ke ruang tahanan yang ada di dalam area perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com