JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara Bambang Widjojanto untuk kedua kalinya pada Senin (11/5/2015). Kejaksaan akan meneliti perkara itu apakah laik disidangkan atau masih butuh dilengkapi penyidik kepolisian.
"Sudah diterima. Sekarang sedang diteliti lagi, apakah petunjuk yang diberikan Kejaksaan sebelumnya sudah dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana, Selasa (12/5/2015).
Tony mengatakan bahwa petunjuk penuntut dalam berkas perkara Bambang ke penyidik kepolisian sebelumnya adalah mendalami keterangan saksi-saksi. Tony tidak dapat memastikan kapan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut selesai diteliti. Jika petunjuk penuntut dipenuhi oleh polisi, semestinya berkas perkara itu dapat rampung secepatnya.
Tony mengatakan, selain berkas perkara Bambang, pihak penuntut juga telah merampungkan penelitian berkas Zulhami. Zulhami merupakan tersangka perkara yang sama dengan Bambang. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan saat ini dinyatakan dilimpahkan berkasnya tahap kedua.
Bambang dan Zulfahmi menjadi tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Saat ini, polisi masih memburu tiga rekan Bambang. Kasus yang menjerat keduanya itu diawali dengan laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK pada 2010. Ketika itu, Bambang menjadi kuasa hukum calon kepala daerah Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Ujang bersengketa dengan Sugianto dalam kasus Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Putusan hakim konstitusi, salah satunya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, waktu itu memenangkan Ujang sebagai pemenang sah Pilkada Kotawaringin Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.