Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara Bambang Widjojanto

Kompas.com - 12/05/2015, 22:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara Bambang Widjojanto untuk kedua kalinya pada Senin (11/5/2015). Kejaksaan akan meneliti perkara itu apakah laik disidangkan atau masih butuh dilengkapi penyidik kepolisian.

"Sudah diterima. Sekarang sedang diteliti lagi, apakah petunjuk yang diberikan Kejaksaan sebelumnya sudah dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tubagus Spontana, Selasa (12/5/2015).

Tony mengatakan bahwa petunjuk penuntut dalam berkas perkara Bambang ke penyidik kepolisian sebelumnya adalah mendalami keterangan saksi-saksi. Tony tidak dapat memastikan kapan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tersebut selesai diteliti. Jika petunjuk penuntut dipenuhi oleh polisi, semestinya berkas perkara itu dapat rampung secepatnya.

Tony mengatakan, selain berkas perkara Bambang, pihak penuntut juga telah merampungkan penelitian berkas Zulhami. Zulhami merupakan tersangka perkara yang sama dengan Bambang. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan saat ini dinyatakan dilimpahkan berkasnya tahap kedua.

Bambang dan Zulfahmi menjadi tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Saat ini, polisi masih memburu tiga rekan Bambang. Kasus yang menjerat keduanya itu diawali dengan laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK pada 2010. Ketika itu, Bambang menjadi kuasa hukum calon kepala daerah Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.

Ujang bersengketa dengan Sugianto dalam kasus Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Putusan hakim konstitusi, salah satunya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, waktu itu memenangkan Ujang sebagai pemenang sah Pilkada Kotawaringin Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan

Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan

Nasional
Soal Akuisisi Sumber Beras dari Kamboja, Badan Pangan: Perlu Dipelajari

Soal Akuisisi Sumber Beras dari Kamboja, Badan Pangan: Perlu Dipelajari

Nasional
Anies Minta Aturan soal Pilkada Tak Diubah di Tengah Jalan

Anies Minta Aturan soal Pilkada Tak Diubah di Tengah Jalan

Nasional
Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Nasional
Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Nasional
Pertamina Berkontribusi Rp 425,5 Triliun untuk Penerimaan Negara Sepanjang 2023

Pertamina Berkontribusi Rp 425,5 Triliun untuk Penerimaan Negara Sepanjang 2023

Nasional
Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Nasional
Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Nasional
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Nasional
PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

Nasional
Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Nasional
Airlangga Sebut Pertemuan Jokowi-Ketum Parpol Bahas Kelanjutan Program Pemerintah, Zulhas Bilang Bicarakan Inflasi

Airlangga Sebut Pertemuan Jokowi-Ketum Parpol Bahas Kelanjutan Program Pemerintah, Zulhas Bilang Bicarakan Inflasi

Nasional
Kisah Inspiratif Seorang Ibu di Surabaya, Selamatkan Anak dari Speech Delay berkat SOTH

Kisah Inspiratif Seorang Ibu di Surabaya, Selamatkan Anak dari Speech Delay berkat SOTH

BrandzView
Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus 'Vina Cirebon'

Menkumham Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Sekjen PDI-P Sebut Bung Karno dan Megawati Masih Bisa Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan

Sekjen PDI-P Sebut Bung Karno dan Megawati Masih Bisa Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com