Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Terpidana Kasus Narkotika di Malaysia Terbebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 08/05/2015, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, menolak tuntutan hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia yang bernama Maharani dan Surya Darma Putra, Kamis (7/5/2015). Tuntutan tersebut sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang banding.

Berdasarkan siaran pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, kedua WNI tersebut merupakan terpidana kasus peredaran narkoba di Malaysia.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 karena kedapatan menyimpan narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.

Selain Maharani dan Surya, Naseem Haider yang merupakan warga negara Pakistan dan Sunita warga negara India juga menjadi terpidana dalam kasus ini.

Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, hakim menolak tuntutan JPU dan memerintahkan agar Maharani, Surya Darma Putra dan dua terpidana lainnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Hakim menilai, jaksa tidak dapat membuktikan adanya niat jahat bersama dari keempat terpidana. Jaksa juga tidak dapat membuktikan pemilik barang bukti narkotika tersebut.

Atas putusan hakim Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada 28 Maret 2014, sidang Mahkamah Rayuan mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dan dua terpidana lainnya dari tuntutan hukuman mati.

Jaksa bersikukuh pada tuntutan hukuman mati tersebut sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Persekutuan Putrajaya yang kemudian kembali ditolak.

Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum, saat ini KBRI Kuala Lumpur sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia.

Berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati.

Sebanyak 48 orang di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak tahun 2009 sebanyak 217 orang. Sejak awal tahun 2015, sebanyak tujuh WNI dibebaskan dari hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com