Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Dugaan Mala-administrasi dalam Penangkapan Novel Baswedan

Kompas.com - 06/05/2015, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi penangkapan hingga upaya penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Novel. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, setidaknya ada sembilan dugaan mala-administrasi yang terjadi dalam penangkapan tersebut.

"Mala-administrasi bukan cuma pelanggaran yang bersifat administratif, tetapi mala-administrasi di bawahnya ada KUHAP, disebut kesewenang-wenangan yang mengakibatkan kerugian si pelapor," ujar Muji di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Pertama, sebut Muji, penangkapan dan penahanan Novel tidak didasarkan pada alasan yang sah. Selain itu, Muji menduga penangkapan dan penahanan Novel dilakukan penyidik karena suatu alasan tertentu, bukan murni karena alasan hukum. Muji juga menganggap Polri telah membohongi publik mengenai sejumlah fakta yang dikaburkan dalam penangkapan Novel.

"Penangkapan dan penahanan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Muji.

Selain itu, Muji menganggap penangkapan Novel tidak sesuai dengan prosedur dan surat perintah penangkapannya sudah kedaluwarsa. Dalam surat perintah penahanan Novel, tertera salah satu dasar penahanannya, yaitu surat penangkapan tertanggal 24 April 2015. Padahal, Novel baru ditangkap pada 1 Mei 2015.

Selain itu, penangkapan dan penahanan Novel dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum. "Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur," ucap Muji.

Muji juga mendapati pelanggaran saat penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kediaman Novel. Ia menganggap penggeledahan dan penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan tidak sesuai dengan prosedur. Muji pun membenarkan adanya penyitaan barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Novel, seperti penyitaan laptop anak Novel.

"Sembilan itu hanya poin besarnya ya, tetapi perintilan (hal mendetail) di dalamnya itu banyak banget," kata Muji.

Berikut paparan sembilan dugaan bentuk mala-administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri, seperti dilaporkan kuasa hukum Novel.

1. Penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah.
2. Penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
3. Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
4. Surat perintah penangkapan kedaluwarsa.
5. Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur.
6. Penangkapan dan penahanan dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
7. Pelanggaran terkait penggeledahan dan penyitaan.
8. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar KUHAP.
9. Penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com