Atas kejadian itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyatakan sikap bahwa kerja jurnalis tidak boleh ada penyensoran dan intimidasi dari siapa pun. Sikap yang dilakukan pelaku telah melanggar pelaku telah melanggar ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 3.
Pelecehan yang dilakukan adalah pelecehan terhadap profesi dan pribadi korban. Sebagai pekerja perempuan maka pelaku telah melanggar haknya yakni bebas dari teror, bebas intimidasi, mendapatkan perlindungan dan keamanan.
"Oleh karena itu AJI Yogyakarta meminta Kepala Biro Pers Istana Albiner Sitompul untuk meminta maaf secara tertulis kepada korban dan media tempatnya bekerja. AJI juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Kepala Biro Pers istana dengan orang yang memahami UU Pers," kata Hendrawan.
Albiner membantah
Menanggapi tudingan ini, Albiner menyampaikan klarifikasinya. Ia meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Menurut dia, peristiwa yang terjadi tak seperti yang tertulis dalam kronologi AJI.
Albiner membantah menjewer Wita dan memegang pinggangnya.
"Saya sama sekali tidak menjewer, apalagi memegang pinggang jurnalis tersebut. Karena di samping tidak layak, juga tidak pantas," kata Albiner dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan.
Ia juga mengklarifikasi penilaian bahwa apa yang dilakukannya telah menghambat kerja jurnalistik, serta melakukan intimidasi.
"Saya tegaskan, sebagai Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, saya sangat menghormati profesi wartawan. Oleh karena itu, saya mempermudah pekerjaan dengan memfasilitasi wawancara dan menyampaikan keinginan para wartawan kepada Presiden Joko Widodo," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.