Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Proses Hukum di Filipina Tak Akan Batalkan Eksekusi Mary Jane

Kompas.com - 30/04/2015, 14:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa proses hukum bagi terpidana mati, Mary Jane Veloso, di Filipina tidak akan membatalkan vonis mati. Pelaksanaan eksekusi hanya mengalami penundaan dan bukan dibatalkan.

"Hasil pemeriksaan Pemerintah Filipina akan kita lihat juga. Tetapi, hasilnya tidak akan mengubah keputusan yang sudah tetap," ujar Tony saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Tony mengatakan, keputusan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane merupakan bentuk penghormatan Pemerintah Indonesia terhadap proses hukum di Filipina. Menurut Tony, Pemerintah Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan dan perdagangan manusia.

Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu (29/4/2015) dini hari di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, diketahui bahwa eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. (Baca: Kejagung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda)

Menurut Tony, Menteri Kehakiman Filipina mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung pada 28 April 2015. Dalam surat tersebut, Filipina menyatakan tengah melakukan penyidikan mengenai kasus yang melibatkan Mary Jane.

Pemerintah Filipina mengatakan telah melakukan investigasi dan membutuhkan keterangan Mary Jane. Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari Maria Kristina Sergio, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia terhadap Mary Jane. (Baca: Pelajaran Mary Jane untuk Pembenahan Hukum)

Tony mengatakan bahwa hingga saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati yang ditunda. Setelah keterangan Mary Jane didapatkan oleh Pemerintah Filipina, kejaksaan akan menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.

"Faktanya dia (Mary Jane) kedapatan membawa heroin di Indonesia dan telah melalui peradilan di pengadilan, putusan banding, kasasi, dan PK. Maka, hasil pemeriksaan di Filipina tidak akan mengubah keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Tony. (Baca: Kuasa Hukum Mary Jane Bingung soal Pengajuan PK antara Putusan MK dan MA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com