Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Gelombang Gugatan Praperadilan, KPK Tambah SDM Biro Hukum

Kompas.com - 29/04/2015, 13:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, kemungkinan gelombang praperadilan yang diajukan tersangka akan lebih banyak dari sebelumnya.

"Tentu kami prediksi makin banyak praperadilan yang diajukan, tidak hanya ke KPK, tetapi juga ke penegak hukum lain," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Menurut Johan, KPK tidak terlalu mengkhawatirkan adanya perluasan obyek praperadilan karena sebelumnya sudah terbiasa menghadapi gugatan praperadilan dari para tersangka. Ia meyakini bahwa para hakim akan memutuskan perkara secara independen dan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

"Sejak awal meyakini hakim itu bisa berbeda memutuskan praperadilan meski obyeknya sama mengenai penetapan tersangka. Alasan penggugatan pentapan tersangka kan juga berbeda-beda," kata Johan.

Dengan demikian, KPK akan memperkuat personel di Biro Hukum untuk mengantisipasi gelombang praperadilan yang lebih besar. Johan mengakui bahwa anggota Biro Hukum KPK yang hanya terdiri dari 11 orang masih jauh dari ideal.

"Ada yang sudah di BKO-kan dari Direktorat Penuntutan ditaruh di Biro Hukum. Nanti apakah ditambah, akan dibicarakan," kata Johan.

Sebelum adanya putusan MK, KPK harus menghadapi gugatan para tersangka pasca-putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka termasuk obyek praperadilan.

Dampaknya, para tersangka lain ikut mengajukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan mereka ditolak hakim.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memperluas kewenangan lembaga tersebut dengan memasukkan penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Putusan itu atas uji materi yang diajukan Bachtiar Abdul Fatah, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pasal 77 Huruf KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai praperadilan dapat memeriksa ketiga tindakan penyidik tersebut.

Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Muhammad Alim, dan Aswanto mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpendapat, MK seharusnya menolak permohonan Bachtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Nasional
Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Nasional
Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Nasional
Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Nasional
Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Nasional
Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Nasional
MA Tolak PK Ade Yasin

MA Tolak PK Ade Yasin

Nasional
Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Nasional
Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Nasional
Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Nasional
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

Nasional
KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

Nasional
Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Nasional
Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Nasional
Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com