"Semua orang tahu persis bahwa grasi tidak bisa diubah karena itu hak prerogatif presiden sebagai kepala negara yang diatur di dalam konstitusi. Gugatan di PTUN itu bentuknya tidak lazim," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (28/4/2015) malam.
Sebelumnya, terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Atas pengajuan tersebut, Serge sementara ini tak masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua. (Baca: Jaksa Agung: 9 Terpidana Mati Akan Ditembak pada Detik yang Sama)
Prasetyo mengatakan, Kejagung tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Serge. Namun, langkah itu dinilainya hanya untuk mengulur waktu pelaksanaan eksekusi.
"Ya kan sekarang sedang proses, kita tidak boleh mendahului. Kita tidak boleh mendahului hukum yang ada," ujar Prasetyo.
Eksekusi mati terhadap 9 terpidana mati kasus narkoba kemungkinan akan dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari. Sembilan orang itu adalah Mary Jane Veloso (Filipina); Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.