"Kalau kita lemah, kita akan selalu dipermainkan," kata Tedjo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Dia menjelaskan, sikap pemerintah itu dilakukan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku. Tedjo meyakini, putusan hakim yang ditetapkan terhadap para terpidana itu sudah sesuai norma. Dia mengelak ketika ditanya soal adanya fakta kejanggalan di balik putusan hakim terhadap terpidana mati itu.
"Enggak, sudah kita anu, makanya agak lambat karena itu. Kita benahi betul agar jangan sampai ada kekosongan kekurangan hukum sehingga kita bisa melakukan dengan sebaiknya," kata Tedjo.
Kejanggalan
Menjelang eksekusi, sejumlah kalangan menyuarakan adanya kejanggalan dalam vonis hukuman mati. Salah satunya vonis mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina. Mary Jane divonis hukuman mati lantaran berperan sebagai kurir narkoba. Namun, Mary Jane ternyata merupakan korban perdagangan manusiayang terjebak dalam sindikat narkoba.
Perempuan yang hanya bisa berbahasa Tagalog itu tak didampingi penerjemah selama menjalani proses persidangan di Indonesia. Nama lain yang juga muncul adalah Zainal Abidin, satu-satunya warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua kali ini. Zainal dituduh mengedarkan ganja seberat 58,7 kilogram. Namun, berita acara pemeriksaan Zainal ternyata penuh kejanggalan.
Zainal telah membantah semua isi BAP yang menjadi dasar putusan tingkat pertama, negeri, hingga kasasi. Menurut Zainal, saat itu dirinya dipaksa mengaku karena mendapat siksaan. Bekas kekerasan di tubuh pria ini pun diabadikan oleh kuasa hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.