Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ajukan PK, Freddy Budiman Tak Masuk Daftar Eksekusi Mati

Kompas.com - 24/04/2015, 20:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - ‎Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman tak masuk dalam daftar yang akan dieksekusi mati Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi Freddy karena yang bersangkutan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). (Baca: Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati)

"‎Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dilakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (24/4/2015), di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tony mengatakan, jaksa eksekutor sempat menemui Freddy pekan lalu. Dalam pertemuan itu, jaksa eksekutor ingin memastikan apakah perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. Saat itu, Freddy mengatakan bahwa ia akan mengajukan PK.

"Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang. Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," ujar Tony.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua akan segera dilaksanakan .Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jaksa Muda Pidana Umum kepada jaksa eksekutor.

Meski demikian, pihak Kejaksaan belum mengumumkan kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan seorang terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com