Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Poernomo Pastikan Akan Kooperatif Selama Penyidikan oleh KPK

Kompas.com - 23/04/2015, 17:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengatakan, ia akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut diutarakannya seusai pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA.

"Kooperatif. Kan dulu saya mengatakan, kami akan mengikuti proeses hukum KPK," ujar Hadi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Hadi mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, ia diberikan sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang dilakukan selama tujuh jam itu.

"Silakan tanya ke penyidiknya saja. Hanya jumlah pertanyaannya ada sepuluh," kata Hadi.

Dalam kasus yang menjeratnya, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.

"Tidak ada sama sekali," kata Hadi. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp 375 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com