JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta tak tinggal diam dengan dilantiknya Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Jokowi harus membatalkan status Budi Gunawan sebagai Wakapolri untuk membuktikan konsistensinya terhadap pemberantasan korupsi.
"Presiden bisa membatalkan ini. Salah satu alasan kenapa Jokowi dipilih oleh rakyat adalah komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata akademisi Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Hal serupa disampaikan akademisi Universitas Indonesia Ade Armando. Ade menilai Presiden Joko Widodo sebenarnya tidak setuju dengan pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Hal tersebut bisa dilihat dari keputusan Jokowi sebelumnya membatalkan pelantikan Budi sebagai kepala Polri.
Meski status Budi sebagai tersangka sudah dibatalkan oleh praperadilan, Jokowi tetap membatalkan pelantikan Budi karena telah menimbulkan perdebatan di masyarakat.
"Jokowi memang menyerahkan keputusan wakil kepala Polri ke Wanjakti. Tapi, dia punya harapan semua pihak akan memilih wakil kepala Polri dengan hati dan mendengar aspirasi masyarakat, tetapi ternyata tetap BG yang dipilih," kata Ade.
Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola, menambahkan, keputusan Jokowi yang membatalkan pelantikan Budi merupakan pesan tersirat agar Polri memilih wakil kepala Polri yang bersih.
"Tapi, Kapolri dan Wanjakti tidak mengindahkan pesan tersebut," ujarnya.
Budi dilantik di Mabes Polri pada Rabu siang ini. Pelantikan tersebut dilakukan secara tertutup. KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)
Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkan ke Polri. Hingga saat ini, kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama untuk memutuskan apakah kasus Budi akan dilanjutkan atau tidak. (Baca: Polisi Sudah Punya Kesimpulan Sementara Kasus Budi Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.