Juru Bicara Kemenlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi tidak hanya terhadap WNI, tetapi juga warga negara lain. Tertutupnya informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi tak hanya terjadi terhadap Indonesia. (Baca: TKI Kembali Dieksekusi Mati di Arab Saudi)
"Kalau dilihat dari jumlah yang dieksekusi, WNI lebih sedikit dibanding negara lain. Bahkan, warga Arab sendiri banyak yang dihukum mati," ujar Arrmanatha, di Gedung Kemenlu RI, Kamis (16/4/2015).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kemenlu, sejak Januari 2015, Arab Saudi telah menghukum mati 61 orang dari beberapa negara, di antaranya Suriah, Pakistan, Myanmar, Yordania, Yaman, India, Filipina, dan Indonesia. Dari 61 orang tersebut, dua di antaranya adalah WNI, yaitu Siti Zaenab dan Karni bin Medi Tarsim. Sementara, 36 orang yang dieksekusi mati adalah warga negara Arab Saudi.
Arab Saudi menerapkan hal yang sama terhadap semua negara. Tidak ada informasi mau pun notifikasi yang disampaikan sebelum pelaksanaan eksekusi mati. Menurut Arrmanatha, hukum di Arab Saudi memang tidak mewajibkan adanya pemeberitahuan eksekusi.
"Saya rasa tidak ada hubungannya dengan sikap Indonesia soal hukuman mati dalam hal ini. Tetapi, yang kita sesalkan, Arab Saudi tidak melakukan sesuatu yang lazim pada dunia internasional, yaitu pemberian notifikasi," kata Arrmanatha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.