JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Arab Saudi Mustafa I A Mubarak mengaku terkejut karena dipanggil mendadak oleh Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi. Mustafa mengaku tidak tahu-menahu soal tidak adanya pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia akan eksekusi mati WNI Siti Zaenab di Arab Saudi.
"Saya tidak tahu apa-apa. Saya pun kaget saat Menlu Indonesia memanggil saya pagi ini. Maka itu, saya harus berkoordinasi dulu dengan pemerintahan Indonesia," ujar Mustafa usai pertemuan negara-negara OKI di Istana Kepresidenan, Rabu (15/4/2015).
Mustafa menyatakan, pemerintah Indonesia hanya mempersoalkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya soal eksekusi mati. Menurut dia, pemerintah Indonesia sama sekali tidak mempersoalkan dengan hukuman mati itu.
"Ini bukan soal aturan. Indonesia tidak menentang hukuman (mati) yang ada. Mereka bilang, mereka kesal karena tidak adanya pemberitahuan. Itu saja," ucap dia. (Baca: Protes Eksekusi Mati Siti Zaenab, Menlu Panggil Dubes Arab Saudi)
Mustafa menyatakan tidak tahu alasan tiadanya pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia soal eksekusi hukuman mati itu. Dia juga mengatakan, pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membahas isu tersebut.
"Jadi, saya tidak tahu. Tapi saya akan mengeceknya," ucap dia. (Baca: Siti Zaenab Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan, Indonesia Kirim Nota Protes ke Arab Saudi)
Siti Zaenab (47) dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. (Baca: Siti Zaenab Dieksekusi Mati, Pemerintah Diminta Stop Kirim TKI ke Arab Saudi)
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan maaf kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Eksekusi mati kemudian dijatuhkan pada Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia. Pemerintah Indonesia protes karena tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.