Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kasus Sosialisasi di ESDM Rampung, Waryono Karno Segera Disidang

Kompas.com - 14/04/2015, 14:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kementerian ESDM. Dengan demikian, perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno akan dibawa ke tingkat penuntutan.

"Iya, hari ini penyidik melimpahkan berkas perkara WK ke penuntutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/4/2015).

Di tingkat penuntutan, dalam waktu maksimal 14 hari Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun berkas dakwaan dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Ia diduga tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Atas perbuatannya, Waryono dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. KPK juga telah menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam kasus ini, Waryono diduga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain.

Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan. Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com