JAKARTA, KOMPAS.COM - Polri idealnya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara kasus yang dituduhkan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebab, KPK yang sejak awal menyelidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini sehingga mengetahui betul mengenai bukti yang menjerat Budi.
"Kalau tidak diundang, KPK tidak bisa mengecek apakah gelar perkara itu berjalan dengan seharusnya," kata Anggota Komisi III DPR, Muhammad Misbakhun saat dihubungi, Selasa (14/4/2015).
Namun, lanjut Misbakhun, Polri berwenang sepenuhnya untuk mengundang atau tidak KPK dalam gelar perkara. Menurut dia, tidak ada peraturan yang mengharuskan Polri mengundang KPK dalam gelar perkara tersebut.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR lainnya Akbar Faizal. Menurut dia, kehadiran KPK penting agar kasus Budi Gunawan ini menjadi jelas masalahnya.
"Kan ada yang mengatakan KPK berlebihan, ada yang mengatakan ada dasarnya. Jadi baiknya KPK hadir," ucap Akbar.
Polri sedianya melakukan gelar perkara sore nanti, setelah menerima limpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung. Namun, rencana itu dibatalkan karena kesibukan pihak Bareskrim Polri. (baca: Polri Batalkan Agenda Gelar Perkara Budi Gunawan)
Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang perwakilan media serta sejumlah ahli di bidang hukum. Polri juga mengaku mengundang KPK.
Namun hingga kemarin, KPK mengaku belum menerima undangan untuk menghadiri gelar perkara. (baca: KPK Mengaku Tak Diundang Bareskrim Polri untuk Gelar Perkara Budi Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.