Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Selasa Pagi, PPATK Belum Terima Undangan Gelar Perkara Budi Gunawan

Kompas.com - 14/04/2015, 10:16 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima undangan dari Kepolisian untuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.

Gelar perkara yang rencananya dilakukan terbuka itu dijadwalkan pada Selasa (14/4/2015) pukul 15.00 WIB.

"Setahu saya sampai pagi ini belum ada (undangan). Saya cuma baca di koran, katanya demikian (PPATK diundang)" kata Agus melalui pesan singkat, Selasa. (baca: Selasa, Polri Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan)

Selebihnya, Agus menyampaikan bahwa PPATK siap jika diminta Kepolisian untuk menjelaskan laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait rekening Budi Gunawan. Namun, Agus menekankan bahwa LHA tersebut merupakan dokumen rahasia yang tidak boleh diungkap kepada publik.

Dengan demikian, mustahil bagi PPATK untuk mempresentasikan LHA terkait Budi Gunawan dalam sebuah gelar perkara yang dilakukan secara terbuka. (baca: ICW: Arah Polri Ingin Hentikan Kasus Budi Gunawan)

"Mengingat LHA PPATK merupakan dokumen yang berisi data intelijen keuangan yang menurut Undang-Undang dikategorikan sebagai bersifat rahasia, maka tidak menungkinkan LHA itu dipresentasikan secara terbuka atau dipublikasikan," tutur Agus.

Selama ini, kata dia, LHA PPATK hanya disampaikan kepada penyidik. Jika diperlukan pendalaman, penyidik berhak meminta kepada PPATK untuk menelusurinya lebih jauh. PPATK juga siap menyediakan ahli jika penegak hukum memerlukan keterangan ahli dalam proses penyidikan.

"Apabila dalam proses penyidikan diperlukan keterangan ahli, maka PPATK akan menugaskan seorang Ahli TPPU untuk membantu proses penyidikan," ujar Agus. (baca: Kabareskrim Beri Isyarat Hentikan Pengusutan Perkara Budi Gunawan)

Polri akan melakukan gelar perkara sore nanti, setelah menerima limpahan kasus Budi dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menganggap penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri mengundang perwakilan media serta sejumlah ahli di bidang hukum. Polri juga mengaku mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi, PPATK, dan Kejaksaan Agung.

Namun, KPK juga mengaku belum menerima undangan gelar perkara. (baca: KPK Mengaku Tak Diundang Bareskrim Polri untuk Gelar Perkara Budi Gunawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com