JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian akan melakukan gelar perkara kasus yang dituduhkan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Gelar perkara akan digelar di salah satu ruangan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (14/4/2015).
"Besok, pukul 15.00 WIB, penyidik akan gelar perkara bersama kasus Pak Budi Gunawan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, Senin (13/4/2015).
Gelar perkara Budi nantinya dilaksanakan secara berbeda. Jika gelar sebelumnya hanya dihadiri oleh unsur kepolisian dan ahli hukum, gelar perkara kasus Budi akan menyertakan unsur dari media massa. Sejumlah pemimpin redaksi media massa diundang dalam gelar perkara.
"Surat-surat undangan sudah kami kirimkan, ke pihak KPK, ke Kejaksaan Agung, ke PPATK, sampai ke Pemimpin Redaksi Kompas, Tempo, MetroTV, TV One, dan lain-lain," ujar Victor.
Adapun ahli hukum yang diundang ialah Romly Atmasasmita, Nasrulah, Yenti Ginarsih, dan lain-lain.
Victor menegaskan bahwa gelar perkara kali ini dibuat berbeda untuk membuktikan bahwa proses gelar perkara itu dilaksanakan secara profesional dan transparan.
KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang menangani kasus itu.
KPK saat itu menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun, kejaksaan melimpahkan kasus tersebut ke Polri. (Baca: Kabareskrim Beri Isyarat Hentikan Pengusutan Perkara Budi Gunawan)
Tim Satgas Khusus dibentuk untuk menangani perkara itu. Satgasus terdiri dari sejumlah unsur di Bareskrim. (Baca: Kabareskrim Berencana Jerat Oknum KPK yang Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
Satgasus akan melakukan gelar perkara bersama atas perkara itu. Gelar perkara akan melibatkan KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, ahli hukum, dan sebagainya. (Baca: Berkas Perkara Budi Gunawan Ditangani Satgas Khusus Bareskrim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.