Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Anggota Polisi terlibat Suap, KPK Dinilai Tebang Pilih

Kompas.com - 12/04/2015, 10:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih dalam menangani individu-individu yang terlibat kasus korupsi. Hal itu dikatakan Neta setelah KPK membebaskan seorang anggota kepolisian yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

"Dilepaskannya Briptu Agung Krisdianto oleh KPK menunjukkan lembaga penegak hukum tersebut tebang pilih. Padahal, peran Briptu Agung sangat strategis dalam perkara suap antara pengusaha dengan anggota DPR," ujar Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2015).

Neta menilai KPK tidak memiliki alasan kuat untuk melepaskan anggota polisi tersebut. Pasalnya,  menurut Neta, peran anggota polisi tersebut sangat strategis dalam perkara suap yang menjeratnya. Menurut Neta, Agung yang diketahui sebagai anggota Polsek Menteng, bisa dikenai Pasal 55, 56, dan 57 KUHP, yakni turut serta dan membantu melakukan sebuah tindak pidana.

Neta mengatakan bahwa pembebasan oleh KPK tersebut dinilai sebagai yang aneh. Pasalnya, dalam beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, pihak-pihak lain yang yang terkait suatu tindakan suap, meski bukan sebagai pelaku utama juga dikenai saksi hukuman.

Salah satu contoh, sebut Neta, seperti kasus yang menimpa Komisaris Besar Wiliardi Wizard. Ia mengatakan, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, meski hanya sebagai pihak yang memperkenalkan eksekutor, Wiliardi tetap dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.

"Apakah peran kurir yang strategis, yang membuat hingga terjadinya tindak pidana suap, bisa dikatakan KPK sebagai tidak ada bukti kuat, dan kemudian membebaskan Briptu Agung?" Kata Neta.

KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (10/4/2015) di Bali dan Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan dua di antaranya menjadi tersangka, yaitu anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan pengusaha bernama Andrew Hidayat, sebagai tersangka. Sementara, satu terperiksa lainnya, yaitu AK, yang diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng, dilepaskan oleh KPK.

Dalam kasus ini, AK diduga sebagai kurir yang membawa uang dari Andrew sebagai pemberi kepada Adriansyah sebagai penerima uang. Namun, dalam pemeriksaan, penyelidik KPK belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AK sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com