Fenomena inilah yang kemudian menjadi kritik masyarakat atas berbagai fakta di lapangan yang mengarah pada terciptanya sebuah dinasti politik di daerah. Caranya, dengan melanggengkan kekuasaan keluarga melalui keikutsertaannya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Meskipun cara seperti itu tidak dapat disalahkan, baik secara aturan (sebelum UU No 8/2015 lahir) maupun secara proses demokrasi, faktanya persoalan politik dinasti tersebut telah mencederai prinsip demokrasi itu sendiri. Ari Dwipayana pernah menyatakan bahwa tren politik kekerabatan atau politik dinasti itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi.
Menurut dia, kini disebut neopatrimonial karena ada unsur patrimonial lama, tetapi dengan strategi baru. Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural. Dengan kondisi tersebut, harus menjadi perhatian semua bahwa meskipun aturan dibuat seketat apa pun tetap berpotensi untuk diabaikan melalui cara-cara atau siasat yang dianggap tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Salah satu alasan mengapa ketentuan itu lahir yang dibahas pada saat DPR dan pemerintah membahas RUU Pilkada periode 2009-2014 (serta tercantum dalam Perppu No 1/2014) yang merupakan RUU usul pemerintah adalah karena adanya dampak atas berlangsungnya apa yang disebut politik dinasti tersebut. Di daerah yang berlangsung politik dinasti tersebut, terlihat adanya politik hegemoni di kalangan keluarga saja meskipun terkadang sang pengganti, baik anak maupun istri, tidak memiliki kemampuan yang sama dalam hal kepemimpinan.
Akhirnya, sang pengganti, baik anak maupun istri, melaksanakan pemerintahan atas "kendali" sang ayah atau suami. Kondisi seperti ini kerap kali memunculkan situasi tidak kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut karena dikelola tidak berdasarkan kaidah pemerintahan yang baik. Padahal, seorang pemimpin termasuk di daerah merupakan pengendali roda organisasi pemerintahan di daerah yang berujung pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dengan kekuasaan yang melekat dalam dirinya.
Ke depan, setelah diundangkannya UU No 8/2015, diharapkan praktik politik dinasti yang menghasilkan dampak buruk akan hilang dan diganti dengan sistem yang mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas. Selain itu, undang-undang ini tidak menutup secara keseluruhan bagi kerabat petahana, tetapi diberikan jeda satu periode pemerintahan. Pada periode berikutnya, yang bersangkutan boleh ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Indra Pahlevi
Peneliti pada Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) DPR
* Artikel ini sebelumnya tayang di Harian Kompas edisi Senin (6/4/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.