Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Masuk Pengadilan, Jaksa Sebut Praperadilan Udar Pristono Gugur

Kompas.com - 06/04/2015, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, telah gugur karena perkara tersebut telah masuk ke tingkat pengadilan.

"Ya, otomatis gugur, kan ini sudah berlangsung di pengadilan," ujar jaksa Victor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sementara itu, Pristono bersikukuh bahwa praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tetap berjalan. Menurut dia, sidang kasus pidana dan sidang praperadilan dapat dilakukan bersamaan.

"Besok pagi diundang lagi dan harus datang. Artinya ya, masih berjalan. Kita kan fine aja. Sidang jalan, praperadilan jalan," kata Pristono.

Pristono sedianya menjalani sidang perkara korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota teritegrasi bus transjakarta (APTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI Tahun 2013 hari ini. Namun, ia datang tanpa didampingi oleh tim penasihat hukumnya, yang sedang mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Pristono meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang tersebut hingga penasihat hukum dapat mendampinginya dalam sidang. Sidang akhirnya ditunda hingga Senin (13/4/2015) pukul 10.00 WIB.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pristono menggugat pengembalian sita barang bukti senilai Rp 1,07 triliun. Tim pengacaranya menilai bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus. Sementara itu, di PN Jakarta Selatan, Pristono menjalani sidang praperadilan yang ditujukannya pada Kejaksaan Agung serta enam pihak yang melaporkannya atas dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta. Enam pihak tersebut adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

Pristono mengaku tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bus transjakarta pada 2013. Hal itulah yang ia perjuangkan lewat pengajuan gugatan praperadilan. Menurut dia, sampai saat ini kejaksaan tidak bisa membuktikan ada aliran dana korupsi yang ia terima. Oleh karena itu, ia menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya didasarkan pada pengakuan salah satu perusahaan pemenang tender.

Pristono mengaku telah beberapa kali menanyakan perusahaan mana yang telah menyatakan pengakuan itu. Namun, kata dia, kejaksaan tak kunjung mau menjawab. Dia juga mengaku telah beberapa kali meminta dipertemukan dengan perusahaan yang bersangkutan, tetapi kejaksaan tidak pernah memberikan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com